Antisipasi Terulang Kelangkaan Minyak Goreng, BEM Politeknik LPP Yogyakarta Mengusulkan 5 Tawaran Solusi - SAWIT BEBAS

Jumat, 20 Mei 2022

Antisipasi Terulang Kelangkaan Minyak Goreng, BEM Politeknik LPP Yogyakarta Mengusulkan 5 Tawaran Solusi

Antisipasi Terulangnya Kelangakaan Minyak Goreng di Masa mendatang, BEM Politeknik LPP Yogyakarta Menawarkan Solusi Penanganan (Foto: Pengurus BEM Politeknik LPP Yogyakarta)

Haisawit Medianet - Menyikapi kebijakan pemerintah terkait pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng selama beberap pekan terakhir yang mengakibatkan banyak polemik di masyarakat, BEM Politeknik LPP Yogyakarta melakukan diskusi secara virtual pada Kamis, 19 Mei 2022.

Diskusi tersebut juga di hadiri oleh Bapak Dr. Ir. Tungkot Sipayung, Direktur Eksekutif PASPI, dan puluhan mahasiswa Politeknik LPP Yogyakarta anak petani kelapa sawit.

Dalam diskusi tersebut bersepakat bahwa Permendag Nomor 22 Tahun 2022 bukan solusi yang efektif dalam penanganan kelangkaan ketersediaan dan melambungnya harga minyak goreng dalam negeri karena merugikan petani sawit.

“Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri mengatur larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized palm olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO),” bunyi aturan tersebut dalam pasal 2 ayat 1.

Sebagaimana kita ketahui bahwa sebelum Presiden Joko Wododo mengumumkan (19/05/2022) membuka kembali ekspor minyak goreng yang baru akan mulai berlaku pada Senin 23 Mei 2022, telah terjadi banyak polemik di masyarakat, mulai dari penolakan petani kelapa sawit dan membuat mahasiswa perkebunan di sejumlah kampus mengambil sikap.

"Maka, berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta tenaga kerja di industri sawit -- petani, pekerja, dan tenaga pendukung lainnya -- saya putuskan bahwa ekspor minyak goreng dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022," tulis presiden Jokowi melalui akun instagram.

Saat ini harapan itu sudah dijawab langsung oleh Presiden Joko Widodo dengan membuka kembali ekspor minyak goreng. Namun Permendag Nomor 22 Tahun 2022 masih menyisakan banyak dampak di masyarakat.

BEM Poltek LPP Yogyakarta Melakukan Kajian Secara Virtual Terkait Permendag Nomor 22 Tahun 2022 yang dihadiri oleh Dr. Ir. Tungkot Sipayung, Direktur Eksekutif PASPI.

Menyikapi Permendag Nomor 22 Tahun 2022 yang saat ini menyisakan beberapa dampak yang masih dirasakan oleh masyarakat khususnya petani kelapa sawit, seperti halnya harga sawit yang belum stabil, dan mengantisiapasi terulangnya kelangkaan minyak goreng, Muhammad Nur Fadilla, Presiden Mahasiswa Politeknik LPP Yogyakarta, menyampaikan tawaran solusi berikut ini:
    1. Penugasan BULOG untuk membeli minyak goreng melalui dana BPDP-KS dan mendistribusikan ke masyarakat dengan harga subsidi (dikontrol ketat satgas pangan).
    2. Evaluasi kinerja Kemendag Republik Indonesia. 
    3. Perbesar ranah kerja hilir Holding perkebunan khusus produk hilir minyak goreng.
    4. Tingkatkan pemberdayaan secara teknologi dan juga SDM petani kelapa sawit di tingkat koperasi.
    5. Lakukan penanganan solusi jangka panjang untuk kelangkaan minyak goreng dengan melibatkan kalangan petani sawit, mahasiswa perkebunan dan kelembagaan terkait agar tidak merugikan kalangan tertentu.
Senada dengan Fadilla, Andhika Ardiansyah Mahasiswa dari Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, yang saat ini sedang duduk di semester 8 (semester akhir) Program Studi Budidaya Tanaman Perkebunan Politeknik LPP Yogyakarta, juga berharap pemerintah melakukan kajian mendalam dalam penanganan kelangkaan minyak goreng tanpa mengesampingkan petani kelapa sawit untuk menemukan solusi jangka panjang.

“Kami meminta kepada pemerintah melakukan kajian mendalam dalam penanganan kelangkaan minyak goreng tanpa mengesampingkan petani sawit untuk menemukan solusi jangka panjang”, ujar Andhika Ardiansyah, yang juga merupakan mantan Presiden BEM Poltek LPP Yogyakarta Periode 2020/2021.

Sebagai informasi Politeknik LPP Yogyakarta adalah sebuah politeknik yang berdiri dibawah Yayasan Pendidikan Perkebunan Yogyakarta yang didirikan oleh Lembaga Pendidikan Perkebunan Yogyakarta. Politeknik LPP didirikan dan ditetapkan dengan SK Mendikbud No. 66/D/O/1997 dan SK Dirjen Dikti Depdikbud No. 319/Dikti/Kep/1998.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments