7 Juta Pekerja Sawit Terancam Kehilangan Pekerjaan Imbas Larangan Ekspor CPO - SAWIT BEBAS

Rabu, 04 Mei 2022

7 Juta Pekerja Sawit Terancam Kehilangan Pekerjaan Imbas Larangan Ekspor CPO

7 juta pekerja sawit terancam kehilangan pekerjaan imbas dari kebijakan sementara pemerintan Indonesia larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng (Foto: Ditjenbun Kementan -Ilustrasi sawit).

Haisawit - Adanya kebijakan pemerintan terkait dengan pelarangan ekspor sawit terancam berdampak terhadap kehilangan pekerja bagi 7 juta buruh sawit. Saat ini lebih kurang lima juta pekerja/buruh sawit yang di sektor hulu, hilir dan rantai pasok serta dua juta buruh tani sawit.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022. Aturan tersebut melarang sementara ekspor crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil.

7 juta pekerja sawit terancam kehilangan pekerjaan imbas dari kebijakan sementara pemerintan Indonesia larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng

Informasi yang dihimpun oleh Labor Institute Indonesia atau Institute Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia, pekerja/buruh sawit di berbagai tingkatan mulai berkurang jam kerja karena kebijakan ekspor tersebut. Sebagai contoh para pekerja transportasi Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit, banyak yang mengalami pengurangan frekuensi angkut minyak sawit.

"Bahkan ada yang mulai berkurang waktu kerja. Hal tersebut karena perusahaan sawit mulai melakukan pengurangan produksi," kata Sekretaris Eksekutif Lembaga Tenaga Kerja Indonesia, Andy William Sinaga dalam keterangan resminya, dilansir medcom.id, Rabu, 4 Mei 2022.

Labor Institute Indonesia berpendapat Indonesia sebagai negara terbesar di dunia memproduksi sawit, sudah segera pemerintah segera menata ulang tata kelola sawit nasional dengan melakukan pengawasan melekat (waskat).  Waskat ini harus melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BPK dalam bentuk Satuan Tugas Khusus yang langsung dipimpin oleh Wakil Presiden.

"Agar produksi sawit nasional tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang tapi bagi seluruh warga negara Indonesia, khususnya dapat mengangkat harkat dan kesejahteraan para buruh dan petani sawit Indonesia," ujar Andy.

Untuk itu, desak Andy, yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah penegakan hukum berupa pengawasan atas perilaku oknum yang bertindak sebagai mafia sawit, yang mengeruk keuntungan dari produksi sawit nasional dengan 'mempermainkan' distribusi dan harga minyak goreng di Tanah Air.

Sebagai akibatnya, kata Andy, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi jika pemerintah tidak segera menghentikan penghentian sementara ekspor sawit tersebut. Karena banyak orang akan produksi sawit beserta turunannya. Belum lagi dua juta lebih petani yang mengelola kebun sawit mandiri akan berdampak atas kebijakan tersebut.

Selain itu pendapatan pemerintah atas Pungutan Ekspor Sawit mentah (PE Leavy) yang levelnya USD55-USD375 per ton, belum lagi pajak progresif ekspor USD1.500.

Berita ini dilansir m.medcom.id, Selasa, 4 Mei 2022, dengan judul berita: Labour Institute: 7 Juta Buruh Sawit Terancaml Kehilangan Pekerjaan


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments