Haisawit Media - Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati secara resmi menerbitkan inovasi meterai elektronik Rp 10.000 ini pada 1 Oktober 2021. E-meterai ini dapat dibeli melalui situs daring di pos.e-materai.co.id.
Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Cara Pembelian
- Buka laman pos.e-materai.co.id dan klik menu ‘Beli e-Meterai’
- Lakukan login dengan memasukan nama surel dan kata sandi Anda. Jika baru pertama kali, klik ‘Daftar di sini’
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
- Isi data diri yang tersedia dan dibutuhkan
- Masukkan kode OTP yang akan dikirimkan berupa SMS ke nomor Anda untuk tahap verifikasi
- Terakhir, setelah validasi data selesai, pembelian e-meterai dapat dilakukan sesuai keinginan dan kebutuhan.
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen
- Buka laman pos.e-materai.co.id
- Klik menu ‘Beli e-Meterai’ dan pilih login
- Tampilan menunya akan muncul dua pilihan, yaitu pembelian dan pembubuhan
- Pada tahap pembubuhan dapat diklik bila sudah membeli meterai elektronik
- Kemudian, masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam bentuk PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku
- Klik ‘Bubuhkan Meterai’ dan klik ‘Yes’
- Selanjutnya, masukkan nomor PIN
- Nomor PIN yang dimasukkan yang sudah didaftarkan untuk menyelesaikan proses pembubuhan materai di dokumen
- Terakhir, unduh file PDF yang sudah selesai ditempel meterai.
Tarif Bea Meterai
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)“Berlaku mulai 1 Januari 2021”